JAKARTA, AAMnews – Presiden Prabowo Subianto menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis ringan. Ia menilai beberapa tahun adalah hukuman ringan bagi para koruptor.
Diduga, kasus yang dimaksud Prabowo adalah kasus Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Bagaimana tidak, suami dari aktris Sandra Dewi ini hanya divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun.
“Dan saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).
Prabowo menjelaskan bahwa rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.
“Nanti dibilangin Prabowo nggak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” kata Prabowo.
Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.
“Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan yah,” tutur dia.
Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. Ia pun berharap vonis yang diberikan mencapai 50 tahun.
“Jaksa agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo.
Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Sumber : iNews.id